Sertifikasi Hutan
Perhatian dan
pemahaman tentang kelestarian alam telah melahirkan sebuah proses atau system
dilaksanakannya sertifikasi hutan.
Sistem ini merupakan satu diantara system yang memberikan informasi dan
atau jaminan kepada para konsumen suatu produk utamanya produk kehutanan bahwa
produk-produk yang telah dan akan mereka beli berasal dari material-material
yang dihasilkan dari kawasan hutan yang telah dikelola secara baik sesuai
criteria dan indicator pengelolaan hutan lestari.
Sistem sertifikasi
hutan disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada berbagai criteria dan
indicator yang dikembangkan oleh beberapa
lembaga baik skala nasional seperti yang dikembangkan oleh Lembaga
Ecolabel Indonesia dan Kementrian Kehutanan ataupun skala internasional seperti
yang dikembangkan oleh FSC dan PEFC ataupun lembaga independent lainnya.
Berdasarkan
criteria dan indicator tersebut dan proses-proses penilaian yang kredibel dan
independent, penerbit sertifikat dapat menentukan tingkat kelestarian
pengelolaan suatu unit konsesi hutan.
Tiga aspek yang
dijadikan acuan atau ukuran tingkat kelestarian pada suatu kawasan konsesi,
yaitu; (a). Aspek kelestarian produksi atau yang bersifat ekonomi; (b). Aspek
kelestarian lingkungan dan (c) Aspek kelestarian social.
Karena itu,
sertifikasi hutan dilakukan dengan menilai tiga aspek penting tersebut secara
utuh satu aspek dengan aspek lainnya yang ketiganya saling terkait dan saling
menentukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip, criteria dan indicator
sebagaimana dikembangkan oleh lembaga/institusi penerbit sertifikat. Apabila penilaian dengan mengacu pada skema
FSC, maka proses penilaian akan mengacu pada Prinsip-Prinsip Kelestarian yang
dikembangkan oleh FSC, demikian pula manakala mengikuti skema PEFC; LEI ataupun
Kementrian Kehutanan, maka mengacu pada criteria yang dikembangkan oleh lembaga
dimaksud.
Point penting, bagi
unit konsesi hutan yang akan melaksanakan sertifikasi adalah, antara lain; (a).
adanya komitmen pemilik, direksi dan seluruh jajaran karyawan, (b). pemahaman
unit konsesi hutan atas setiap prinsip, criteria dan indicator pada skema
sertifikasi yang akan diikuti, (c). lakukan evaluasi secara internal atas
penerapan pengelolaan hutan yang sudah berjalan dan bandingkan dengan criteria
yang akan diikuti, (d). rencanakan dan susun tindak lanjut atas kesenjangan
penerapan operasional dengan criteria dimaksud, (e). lakukan
pelatihan/pendampingan pada item kegiatan yang masih belum dikuasasi dengan
memadai.
Setelah dinilai dapat memenuhi
seluruh criteria yang akan dijadikan acuan, maka barulah unit konsesi hutan
mengajukan permohonan penilaian sertifikasi hutan kepada lembaga yang dituju.
Jangan
sekali-sekali mengajukan permohonan penilaian sertifikasi hutan tanpa diketahui
kesiapan yang sudah ada!!! Kenapa,
demikian ???
Pengajuan penilaian
sertifikasi hutan yang terburu-buru, seringkali mengakibatkan kegagalan
pemenuhan criteria dan penilaian akan terus dilakukan pengulangan hingga unit
konsesi hutan dapat memenuhi seluruh criteria yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak
psikologis bagi para karyawan yang langsung terlibat sekaligus kehilangan waktu
dan biaya yang diperlukan.
Untuk itu,
akan lebih bijaksana manakala kesiapan penerapan internal pada unit konsesi
hutan dimaksud telah memenuhi baru kemudian dilakukan penilaian sertifikasi,
dengan demikian kalaupun terdapat kekurangan, maka kekurangan yang terjadi
tidak terlalu signifikan dan akan dengan cepat dipenuhi kembali.
Unit konsesi hutan
di Indonesia yang telah memperoleh Sertifikat Skema FSC :
No
|
Unit
Konsesi
|
Provinsi
|
1
|
PT. Diamond Raya Timber
|
Riau
|
2
|
PT. Suka Jaya Makmur
|
Kalimantan
Barat
|
3
|
PT. Erna Djuliawati
|
Kalimantan
Tengah
|
4
|
PT. Sari Bumi Kusuma
|
Kalimantan
Tengah
|
5
|
PT. Sarmiento Parakantja Timber
|
Kalimantan
Tengah
|
6
|
PT. Intracawood Manufacturing
|
Kalimantan
Timur
|
7
|
PT. Narkata Rimba
|
Kalimantan
Timur
|
8
|
PT. Belayan River Timber
|
Kalimantan
Timur
|
9
|
PT. Kemakmuran Berkah Timber
|
Kalimantan
Timur
|
10
|
PT. Roda Mas Timber
|
Kalimantan
Timur
|
11
|
Perum Perhutani KPH Kendal
|
Jawa
Tengah
|
12
|
Perum Perhutani KPH Kebonhardjo
|
Jawa
Tengah
|
13
|
Perum Perhutani KPH Cepu
|
Jawa
Tengah
|
14
|
Perum Perhutani KPH Randu Blatung
|
Jawa
Tengah
|
15
|
PT. Dwima Jaya Utama
|
Kalimantan
Tengah
|
Business
Efficiency
Trained
Staff
Tidak ada komentar:
Posting Komentar