Minggu, 17 Februari 2013

Sertifikasi Hutan



Sertifikasi Hutan

Perhatian dan pemahaman tentang kelestarian alam telah melahirkan sebuah proses atau system dilaksanakannya sertifikasi hutan.  Sistem ini merupakan satu diantara system yang memberikan informasi dan atau jaminan kepada para konsumen suatu produk utamanya produk kehutanan bahwa produk-produk yang telah dan akan mereka beli berasal dari material-material yang dihasilkan dari kawasan hutan yang telah dikelola secara baik sesuai criteria dan indicator pengelolaan hutan lestari.

Sistem sertifikasi hutan disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada berbagai criteria dan indicator yang dikembangkan oleh beberapa  lembaga baik skala nasional seperti yang dikembangkan oleh Lembaga Ecolabel Indonesia dan Kementrian Kehutanan ataupun skala internasional seperti yang dikembangkan oleh FSC dan PEFC ataupun lembaga independent lainnya.

Berdasarkan criteria dan indicator tersebut dan proses-proses penilaian yang kredibel dan independent, penerbit sertifikat dapat menentukan tingkat kelestarian pengelolaan suatu unit konsesi hutan.

Tiga aspek yang dijadikan acuan atau ukuran tingkat kelestarian pada suatu kawasan konsesi, yaitu; (a). Aspek kelestarian produksi atau yang bersifat ekonomi; (b). Aspek kelestarian lingkungan dan (c) Aspek kelestarian social.


                                                                                                                                               

Karena itu, sertifikasi hutan dilakukan dengan menilai tiga aspek penting tersebut secara utuh satu aspek dengan aspek lainnya yang ketiganya saling terkait dan saling menentukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip, criteria dan indicator sebagaimana dikembangkan oleh lembaga/institusi penerbit sertifikat.  Apabila penilaian dengan mengacu pada skema FSC, maka proses penilaian akan mengacu pada Prinsip-Prinsip Kelestarian yang dikembangkan oleh FSC, demikian pula manakala mengikuti skema PEFC; LEI ataupun Kementrian Kehutanan, maka mengacu pada criteria yang dikembangkan oleh lembaga dimaksud.

Point penting, bagi unit konsesi hutan yang akan melaksanakan sertifikasi adalah, antara lain; (a). adanya komitmen pemilik, direksi dan seluruh jajaran karyawan, (b). pemahaman unit konsesi hutan atas setiap prinsip, criteria dan indicator pada skema sertifikasi yang akan diikuti, (c). lakukan evaluasi secara internal atas penerapan pengelolaan hutan yang sudah berjalan dan bandingkan dengan criteria yang akan diikuti, (d). rencanakan dan susun tindak lanjut atas kesenjangan penerapan operasional dengan criteria dimaksud, (e). lakukan pelatihan/pendampingan pada item kegiatan yang masih belum dikuasasi dengan memadai. 

 Setelah dinilai dapat memenuhi seluruh criteria yang akan dijadikan acuan, maka barulah unit konsesi hutan mengajukan permohonan penilaian sertifikasi hutan kepada lembaga yang dituju.
Jangan sekali-sekali mengajukan permohonan penilaian sertifikasi hutan tanpa diketahui kesiapan yang sudah ada!!!    Kenapa, demikian ???

Pengajuan penilaian sertifikasi hutan yang terburu-buru, seringkali mengakibatkan kegagalan pemenuhan criteria dan penilaian akan terus dilakukan pengulangan hingga unit konsesi hutan dapat memenuhi seluruh criteria yang telah ditetapkan.  Hal ini tentunya akan memberikan dampak psikologis bagi para karyawan yang langsung terlibat sekaligus kehilangan waktu dan biaya yang diperlukan.  

 Untuk itu, akan lebih bijaksana manakala kesiapan penerapan internal pada unit konsesi hutan dimaksud telah memenuhi baru kemudian dilakukan penilaian sertifikasi, dengan demikian kalaupun terdapat kekurangan, maka kekurangan yang terjadi tidak terlalu signifikan dan akan dengan cepat dipenuhi kembali.




Unit konsesi hutan di Indonesia yang telah memperoleh Sertifikat Skema FSC :
No
Unit Konsesi
Provinsi
1
PT.  Diamond Raya Timber
Riau
2
PT.  Suka Jaya Makmur
Kalimantan Barat
3
PT.  Erna Djuliawati
Kalimantan Tengah
4
PT.  Sari Bumi Kusuma
Kalimantan Tengah
5
PT.  Sarmiento Parakantja Timber
Kalimantan Tengah
6
PT.  Intracawood Manufacturing
Kalimantan Timur
7
PT.  Narkata Rimba
Kalimantan Timur
8
PT.  Belayan River Timber
Kalimantan Timur
9
PT.  Kemakmuran Berkah Timber
Kalimantan Timur
10
PT.  Roda Mas Timber
Kalimantan Timur
11
 Perum Perhutani KPH Kendal
Jawa Tengah
12
 Perum Perhutani KPH Kebonhardjo
Jawa Tengah
13
 Perum Perhutani KPH Cepu
Jawa Tengah
14
 Perum Perhutani KPH Randu Blatung
Jawa Tengah
15
PT.  Dwima Jaya Utama
Kalimantan Tengah


Business
Efficiency
Trained
Staff


Tidak ada komentar:

Posting Komentar