Minggu, 17 Februari 2013

PRINCIPLE (FSC) No (8) :



PRINCIPLE (FSC) No (8) :

PRINSIP 8 MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring harus dilaksanakan – sesuai dengan ukuran dan intensitas pengelolaan hutan untuk menilai kondisi hutan, hasil dari produk-produk hutan, lacak balak, serta dampak dari kegiatan-kegitan pengelolaan bagi lingkungan maupun sosial.

8.1. Frekuensi dan intensitas monitoring harus ditentukan berdasarkan skala dan
intensitas operasional pengelolaan hutan serta kompleksitas dan kerentanan
lingkungan yang terkena dampak. Prosedur monitoring harus konsisten dan dapat diulang setiap waktu untuk memperoleh perbandingan hasil dan perubahan penilaian.
8.1.1. Harus ada suatu rencana dan rancangan untuk monitoring dan pelaporan secara berkala, berdasarkan prosedur yang konsisten dan dapat diulang.
8.1.2. Frekuensi dan intensitas monitoring harus berdasarkan ukuran dan kompleksitas kegiatan serta tingkat kerentanan sumberdaya yang dikelola.
8.1.3. Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (Catatan: Indikator-indikator diatas tidak berlaku) UM harus melakukan monitoring secara rutin dan konsisten yang berhubungan dengan kegiatan pemanenan dan penanaman kembali.

8.2. Pengelolaan hutan harus menyertakan penelitian dan pengumpulan data yang diperlukan untuk melakukan monitoting terhadap, sekurang-kurangnya, indicator indicator berikut :
a. Hasil dari semua produk-produk hutan yang dipanen;
b. Tingkat pertumbuhan, regenerasi dan kondisi hutan;
c. Komposisi dan perubahan-perubahan yang terpantau dari flora dan fauna;
d. Dampak lingkungan dan sosial dari pemanenan dan kegiatan lainnya; dan
e. Biaya-biaya, produktivitas dan efisiensi pengelolaan hutan.

8.2.1. Rencana monitoring harus layak secara teknis dan mengenali/menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terpantau dari kondisi-kondisi mengenai;

Silvikultur (tingkat pertumbuhan, regenerasi dan kondisi hutan, khususnya sebagai satu bagian dari sistem inventarisasi hutan yang tepat dan berkelanjutan);
Pemanenan jenis-jenis komersial termasuk HHBK;
Lingkungan (perubahan-perubahan lingkungan yang berdampak kepada Flora, fauna, sumberdaya tanah dan air; wabah penyakit atau jenis-jenis invasive, lokasi-lokasi sarang untuk jenis-jenis burung langka);
Aspek-aspek sosial ekonomi (biaya-biay pengelolaan hutan, hasil dari semua
produk, dan perubahan dalam kondisi hubungan dengan masyarakat dan
pekerja, tingkat kecelakaan); dan
atribut-atribut HBKT yang ada.

8.2.2. Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (Catatan: Indikator-indikator diatas tidak berlaku): UM harus melakukan monitoring dan pencatatan informasi, sekurang-kurangnya, mengenai kondisi-kondisi berikut ini :
Jumlah produk yang dipanen;
Monitoring rutin mengenai nilai-nilai konsevasi tinggi yang ada;
Jenis-jenis invasive dan eksotis;
Pertumbuhan dan regenerasi jenis-jenis yang dikelola;
Pemeriksaan pasca pemanenan untuk tingkat erosi dan sisa luas bidang tegakan di lapangan; dan,
Inventarisasi berkala (10 tahunan).

8.3. Dokumentasi harus disediakan pengelola hutan untuk memudahkan lembaga lembaga monitoring dan sertifikasi untuk menelusuri setiap hasil hutan sampai ke asalnya, suatu proses yang lazim dikenal sebagai Lacak Balak.

8.3.1. Volume dan sumber data hasil-hasil hutan yang telah dipanen (misalnya hasil penimbangan, inventarisasi dan pengukuran) harus tersedia di dalam hutan, di jalur pengangkutan dan dilokasi-lokasi pengumpulan (misalnya TPK-TPK dan TPn) dan loaksi-lokasi pengolahan yang dikendalikan oleh UM. (tidak berlaku untuk SLIMF)
8.3.2. Invoice-invoice penjualan dan dokumen lain yang terkait dengan penjualan, pengapalan dan pengiriman produk-produk bersertifikat harus mencantumkan kode sertifikat lacak-balak dalam format yang tepat (misal SW-FM/COC-XXXXXX).
Semua dokumen harus disimpan dalam tempat yang terpusat dan atau mudah
diperoleh pada saat pemeriksaan.

8.3.3. Hasil-hasil hutan yang tersertifikasi harus benar-benar dibedakan dari produk produk yang tidak tersetifikasi melalui tanda atau label, dokumen penyimpanan terpisah dan disertai dengan invoice dari titik-titik pengangkutan sampai ke titik penjualan (misalnya sampai ke gerbang hutan)
8.3.4. Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (indikator 8.3.1 dan 8.3.3.
tidak berlaku): dokumentasi harus tersedia untuk memudahkan penelusuran
produk hasil hutan dari mulai hutan sampai ke gerbang hutan.
8.3.5. UM harus menjamin kebenaran/keabsahan sistem penelusuran kayunya di dalam hutan.

8.4. Hasil-hasil monitoring harus disertakan dalam pelaksanaan dan penyesuaian/perbaikan terhadap rencana pengelolaan.
8.4.1. UM harus menunjukkan bahwa hasil-hasil monitoring telah disertakan dalam perubahan/perbaikan rencana pengelolaan.
8.4.2. Laporan monitoring mencantumkan cara-cara yang harus diubah berdasarkan informasi-informasi mengenai ekologi, silvikultur atau pasar terbaru.
(Untuk SLIMF lihat kriteria 7.2).

8.5. Dengan tetap menghargai aspek kerahasiaan informasi, pengelola hutan harus mepublikasikan ringkasan hasil-hasil monitoring terhadap beberapa indikator, termasuk yang tercantum dalam kriteria 8.2.
8.5.1. Untuk UM dengan skala Besar, hasil-hasil monitoring harus dicantumkan didalam ringkasan-ringkasan dan dokumen lain yang dipublikasikan.
8.5.2. Berlaku hanya untuk UM dengan ukuran menengah atau kategori SLIMF :
(Catatan: Indikator-indikator diatas tidak berlaku). Apabila diminta, UM harus
menyediakan bagian-bagian dari rencana pengelolaan yang terkait kepada para pihak yang terkena dampak secara langsung dari kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh UM ( misalnya para pemilik lahan disekitar)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar