PRINCIPLE (FSC) No (8) :
PRINSIP 8 MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring harus dilaksanakan – sesuai dengan ukuran dan
intensitas pengelolaan hutan untuk menilai kondisi hutan, hasil dari
produk-produk hutan, lacak balak, serta dampak dari kegiatan-kegitan
pengelolaan bagi lingkungan maupun sosial.
8.1. Frekuensi dan intensitas monitoring harus ditentukan
berdasarkan skala dan
intensitas operasional pengelolaan hutan serta kompleksitas dan kerentanan
lingkungan yang terkena dampak. Prosedur monitoring harus konsisten dan dapat diulang setiap waktu untuk memperoleh perbandingan hasil dan
perubahan penilaian.
8.1.1. Harus ada suatu rencana dan rancangan untuk monitoring dan
pelaporan secara berkala, berdasarkan prosedur yang konsisten dan dapat
diulang.
8.1.2. Frekuensi dan intensitas monitoring harus berdasarkan ukuran dan
kompleksitas kegiatan serta tingkat kerentanan sumberdaya yang dikelola.
8.1.3. Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (Catatan:
Indikator-indikator diatas tidak berlaku) UM harus melakukan monitoring secara
rutin dan konsisten yang berhubungan dengan kegiatan pemanenan dan penanaman
kembali.
8.2. Pengelolaan hutan harus menyertakan penelitian dan
pengumpulan data yang diperlukan untuk melakukan monitoting terhadap,
sekurang-kurangnya, indicator indicator berikut :
a. Hasil dari semua produk-produk hutan yang dipanen;
b. Tingkat pertumbuhan, regenerasi dan kondisi hutan;
c. Komposisi dan perubahan-perubahan yang terpantau dari flora dan
fauna;
d. Dampak lingkungan dan sosial dari pemanenan dan kegiatan lainnya; dan
e. Biaya-biaya, produktivitas dan efisiensi pengelolaan hutan.
8.2.1. Rencana monitoring harus layak secara teknis dan
mengenali/menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terpantau dari kondisi-kondisi
mengenai;
• Silvikultur (tingkat pertumbuhan, regenerasi dan
kondisi hutan, khususnya sebagai satu bagian dari sistem inventarisasi hutan
yang tepat dan berkelanjutan);
• Pemanenan jenis-jenis komersial termasuk HHBK;
• Lingkungan (perubahan-perubahan lingkungan yang
berdampak kepada Flora, fauna, sumberdaya tanah dan air; wabah penyakit atau
jenis-jenis invasive, lokasi-lokasi sarang untuk jenis-jenis burung
langka);
• Aspek-aspek sosial ekonomi (biaya-biay pengelolaan
hutan, hasil dari semua
produk, dan perubahan dalam kondisi hubungan dengan masyarakat dan
pekerja, tingkat kecelakaan); dan
• atribut-atribut HBKT yang ada.
8.2.2. Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (Catatan:
Indikator-indikator diatas tidak berlaku): UM harus melakukan monitoring dan
pencatatan informasi, sekurang-kurangnya, mengenai kondisi-kondisi berikut ini
:
• Jumlah produk yang dipanen;
• Monitoring rutin mengenai nilai-nilai konsevasi
tinggi yang ada;
• Jenis-jenis invasive dan eksotis;
• Pertumbuhan dan regenerasi jenis-jenis yang
dikelola;
• Pemeriksaan pasca pemanenan untuk tingkat erosi dan
sisa luas bidang tegakan di lapangan; dan,
• Inventarisasi berkala (10 tahunan).
8.3. Dokumentasi harus disediakan pengelola hutan untuk
memudahkan lembaga lembaga monitoring dan sertifikasi untuk menelusuri setiap
hasil hutan sampai ke asalnya, suatu proses yang lazim dikenal sebagai Lacak Balak.
8.3.1. Volume dan sumber data hasil-hasil hutan yang telah dipanen
(misalnya hasil penimbangan, inventarisasi dan pengukuran) harus tersedia di
dalam hutan, di jalur pengangkutan dan dilokasi-lokasi pengumpulan (misalnya
TPK-TPK dan TPn) dan loaksi-lokasi pengolahan yang dikendalikan oleh UM. (tidak
berlaku untuk SLIMF)
8.3.2. Invoice-invoice penjualan dan dokumen lain yang terkait dengan
penjualan, pengapalan dan pengiriman produk-produk bersertifikat harus
mencantumkan kode sertifikat lacak-balak dalam format yang tepat (misal
SW-FM/COC-XXXXXX).
Semua dokumen harus disimpan dalam tempat yang terpusat dan atau mudah
diperoleh pada saat pemeriksaan.
8.3.3. Hasil-hasil hutan yang tersertifikasi harus benar-benar dibedakan
dari produk produk yang tidak tersetifikasi melalui tanda atau label, dokumen
penyimpanan terpisah dan disertai dengan invoice dari titik-titik pengangkutan
sampai ke titik penjualan (misalnya sampai ke gerbang hutan)
8.3.4. Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF (indikator
8.3.1 dan 8.3.3.
tidak berlaku): dokumentasi harus tersedia untuk memudahkan penelusuran
produk hasil hutan dari mulai hutan sampai ke gerbang hutan.
8.3.5. UM harus menjamin kebenaran/keabsahan sistem penelusuran kayunya
di dalam hutan.
8.4. Hasil-hasil monitoring harus disertakan dalam pelaksanaan
dan penyesuaian/perbaikan terhadap rencana pengelolaan.
8.4.1. UM harus menunjukkan bahwa hasil-hasil monitoring telah
disertakan dalam perubahan/perbaikan rencana pengelolaan.
8.4.2. Laporan monitoring mencantumkan cara-cara yang harus diubah
berdasarkan informasi-informasi mengenai ekologi, silvikultur atau pasar
terbaru.
(Untuk SLIMF lihat kriteria 7.2).
8.5. Dengan tetap menghargai aspek kerahasiaan informasi,
pengelola hutan harus mepublikasikan ringkasan hasil-hasil monitoring terhadap
beberapa indikator, termasuk yang tercantum dalam kriteria 8.2.
8.5.1. Untuk UM dengan skala Besar, hasil-hasil monitoring harus
dicantumkan didalam ringkasan-ringkasan dan dokumen lain yang dipublikasikan.
8.5.2. Berlaku hanya untuk UM dengan ukuran menengah atau kategori
SLIMF :
(Catatan: Indikator-indikator diatas tidak berlaku). Apabila diminta, UM
harus
menyediakan bagian-bagian dari rencana pengelolaan yang terkait kepada
para pihak yang terkena dampak secara langsung dari kegiatan-kegiatan
pengelolaan hutan yang dilakukan oleh UM ( misalnya para pemilik lahan
disekitar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar