High Conservation Value Forest (HCVF)
Konsep HCVF atau Hutan Bernilai Konservasi Tinggi muncul pada tahun 1999 sebagai Prinsip ke-9 dari standar pengelolaan hutan yang berkelanjutan yang dikembangkan oleh Forest Stewardship Council (FSC).
Pendekatan pengelolaannya berupa; (a) mengidentifikasi areal-areal di dalam suatu unit pengelolaan hutan yang mengandung nilai-nilai social, budaya dan atau ekologi yang penting dan (b) melaksanakan sebuah system pengelolaan dan pemantauan untuk menjamin pemeliharaan dan atau peningkatan nilai-nilai tersebut.
Meski awalnya, konsep HCV ini didisain dan diaplikasikan untuk pengelolaan hutan produksi, sehingga dinamakan HCVF, namun pada akhirnya dikembangkan pula untuk berbagai sector lainnya. Sebagai contoh, criteria kelapa sawit yang terbaharui yang digunakan oleh organisasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) mensyaratkan bahwa untuk mendapatkan sertifikasi pengelolaan yang berkelanjutan dari RSPO, pembangunan perkebunan baru harus menghindari konversi kawasan yang diperlukan untuk mengelola HCV yang ada.
Kawasan HCV ini dikelompokan kedalam 6 HCV atau NKT (nilai konservasi tinggi) yang terdiri dari 13 sub nilai dengan rincian pengelompokan adalah; (a). Keanekaragaman Hayati yang terdiri dari NKT 1, 2 dan 3; kemudian (b). Jasa Lingkungan yang mencakup NKT 4 serta (c). Sosial dan Budaya yang terdiri dari NKT 5 dan 6.
NKT 1-3 bertujuan untuk memberikan perhatian pada berbagai aspek kehati yang ada pada suatu kawasan seperti areal produksi sebuah konsesi hutan.
Sedangkan NKT 4 bertujuan untuk menjamin kelangsungan penyediaan berbagai jasa lingkungan alami yang sangat penting yang dapat dipengaruhi oleh pemanfaatan lahan.
Sementara itu, NKT 5 terkait dengan social ekonomi dan NKT 6 bertujuan untuk mengakui dan memberikan ruang kepada masyarakat local dalam menjalankan roda tradisional kesehariannya.
NKT.1. Kawasan yang Mempunyai Tingkat Keanekaragaman Hayati yang Penting, terdiri dari;
NKT.1.1. Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung dan atau konservasi.
NKT.1.2. Spesies hampir punah.
NKT.1.3. Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi spesies yang terancam, penyebaran terbatas dan atau dilindungi yang mampu bertahan hidup (viable population).
NKT.1.4. Kawasan yang merupakan habitat bagi spesies atau sekumpulan spesies yang digunakan secara temporer.
NKT.2. Kawasan Bentang Alam yang Penting bagi Dinamika Ekologi secara Alami, terdiri dari;
NKT.2.1. Kawasan bentang alam luas yang memiliki kapasitas untuk menjaga proses dan dinamika ekologi secara alami.
NKT.2.2. Kawasan alam yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan).
NKT.2.3. Kawasan yang mengandung populasi dari perwakilan spesies alami.
NKT.3. Kawasan yang Mempunyai Ekosistem yang Langka atau Terancam Punah.
NKT.4. Kawasan yang MenyediakanJasa-Jasa Lingkungan Alami, terdiri dari;
NKT.4.1. Kawasan atau ekosistem yang penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir.
NKT.4.2. Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi.
NKT.4.3. Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan atau lahan.
NKT.5. Kawasan Alam yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Local.
NKT.6. Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Local.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar