Minggu, 17 Februari 2013

PRINCIPLE (FSC) No (9) :



PRINCIPLE (FSC) No (9) :

PRINSIP 9 PEMELIHARAAN KAWASAN HUTAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI
Kegiatan-kegiatan pengelolaan di kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi (HBKT) harus menjaga atau meningkatkan sifat-sifat dan kualitas yang membentuk kawasan hutan seperti ini. Keputusan-keputusan menyangkut kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi harus dipertimbangkan dalam konteks pendekatan kehati-hatian.

9.1. Penilaian untuk menentukan keberadaan sifat-sifat yang sesuai dengan HBKT harus diselesaikan, sesuai dengan ukuran dan intensitas pengelolaan hutan.

9.1.1. UM harus melaksanakan suatu penilaian untuk mengidentifikasi NKT. Penilaian ini harus mencakup :
Konsultasi mengenai database konservasi dan peta-peta;
Pertimbangan data primer maupun sekunder yang terkumpul pada saat pelaksanaan inventarisasi hutan di kawasan-kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh staf UM, para konsultan maupun para penasihat;

Wawancara, seminar dan atau konsultasi dengan para ahli lingkungan/biologi, masyarakat adat/lokal, pakar-pakar keilmuan tertentu, stakeholder lain, dan sebagainya;
Dokumentasi mengenai ancaman-ancaman terhadap NKT; dan
Apabila terdapat ancaman terhadap NKT maupun HBKT, identifikasi langkah langkah untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut.

9.1.2. Untuk UM yang Besar, UM harus:
Menyusun penilaian HBKT tertulis yang mengidentifikasi NKT atau HBKT dan
strategi-strategi yang diajukan untuk menjamin perlindungannya;
Melaksanakan pemeriksaan yang dapat dipercaya, bebas, dan layak secara
teknis terhadap penilaian HBKT dan rekomendasai-rekomendasi yang terkait untuk perlindungan dan mengatasi ancaman NKT; dan
Menunujukkan bahwa langkah-langkah yang tepat telah dilaksanakan untuk
menentukan perlindungan bagi NKT/HBKT dan atau mengurangi ancaman/gangguan terhadapnya.

9.1.3. Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF: harus telah melaksanakan konsultasi dengan stakeholder lingkungan, pemerintah atau para pakar untuk mengidentifikasi NKT dan atau HBKT. Apabila terdapat NKT atau HBKT, UM harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindung dan atau mengurangi ancaman/gangguan terhadap nilai-nilai ini.

9.2. Porsi konsultasi dalam proses sertifikasi harus menekankan pada sifat-sifat
konservasi yang teridentifikasi dan pilihan-pilihan pengelolaannya.

9.2.1. Konsultasi UM dengan stakeholder harus scara jelas menguraikan mengenai sifatsifat konservasi yang ada serta strategi-strategi yang di ajukan untuk pemeliharaannya atau mengurangi ancaman.
9.2.2. Untuk UM yang Besar, konsultasi dengan stakeholder untuk penyusunan strategi pengembangan HBKT dan langkah-langkah yang diambil, harus
didokumentasikan.

9.3. Rencana pengelolaan harus mencantumkan dan menerapkan langkah-langkah
khusus untuk menjamin bahwa pemeliharaan dan/atau peningkatan sifat-sifat
konservasi dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian. Tindakan-tindakan ini
harus secara spesifik tercantum dalam publikasi ringkasan rencana pengelolaan.
9.3.1. Apabila terdapat HBKT atau NKT, dokumen perencanaan harus menyediakan informasi spesifik lokasi yang menjelaskan tindakan-tindakan yang diambil untuk melindungi atau memulihkan nilai-nilai tersebut.
9.3.2. Tindakan-tindakan untuk melindungi nilai-nilai dalam HBKT harus tercantum dalam dokumen public atau dalam ringkasan rencana pengelolaan UM.

9.4. Monitoring tahunan harus dilaksanakan untuk menilai keberhasilan dari tindakantindakan yang diterapkan untuk memelihara atau meningkatkan sifat-sifat konservasi yang ada.
9.4.1. Suatu sistem untuk keberlanjutan monitoring nilai-nilai HBKT harus disertakan dalam prosedur-prosedur perencanaan, monitoring dan pelaporan didalam UM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar