PRINCIPLE (FSC) No (9) :
PRINSIP 9 PEMELIHARAAN KAWASAN HUTAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI
Kegiatan-kegiatan pengelolaan di kawasan hutan yang
bernilai konservasi tinggi (HBKT) harus menjaga atau meningkatkan sifat-sifat
dan kualitas yang membentuk kawasan hutan seperti ini. Keputusan-keputusan
menyangkut kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi harus dipertimbangkan
dalam konteks pendekatan kehati-hatian.
9.1. Penilaian untuk menentukan keberadaan sifat-sifat yang
sesuai dengan HBKT harus diselesaikan, sesuai dengan ukuran dan intensitas
pengelolaan hutan.
9.1.1. UM harus melaksanakan suatu penilaian untuk mengidentifikasi NKT.
Penilaian ini harus mencakup :
• Konsultasi mengenai database konservasi dan
peta-peta;
• Pertimbangan data primer maupun sekunder yang
terkumpul pada saat pelaksanaan inventarisasi hutan di kawasan-kawasan hutan
yang telah ditetapkan oleh staf UM, para konsultan maupun para penasihat;
• Wawancara, seminar dan atau konsultasi dengan para
ahli lingkungan/biologi, masyarakat adat/lokal, pakar-pakar keilmuan tertentu,
stakeholder lain, dan sebagainya;
• Dokumentasi mengenai ancaman-ancaman terhadap NKT;
dan
• Apabila terdapat ancaman terhadap NKT maupun HBKT,
identifikasi langkah langkah untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
9.1.2. Untuk UM yang Besar, UM harus:
• Menyusun penilaian HBKT tertulis yang
mengidentifikasi NKT atau HBKT dan
strategi-strategi yang diajukan untuk menjamin perlindungannya;
• Melaksanakan pemeriksaan yang dapat dipercaya,
bebas, dan layak secara
teknis terhadap penilaian HBKT dan rekomendasai-rekomendasi yang terkait
untuk perlindungan dan mengatasi ancaman NKT; dan
• Menunujukkan bahwa langkah-langkah yang tepat telah
dilaksanakan untuk
menentukan perlindungan bagi NKT/HBKT dan atau mengurangi ancaman/gangguan
terhadapnya.
9.1.3. Berlaku hanya untuk UM dengan kategori SLIMF: harus telah
melaksanakan konsultasi dengan stakeholder lingkungan, pemerintah atau para
pakar untuk mengidentifikasi NKT dan atau HBKT. Apabila terdapat NKT atau HBKT,
UM harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindung dan atau mengurangi
ancaman/gangguan terhadap nilai-nilai ini.
9.2. Porsi konsultasi dalam proses sertifikasi harus
menekankan pada sifat-sifat
konservasi yang teridentifikasi dan pilihan-pilihan
pengelolaannya.
9.2.1. Konsultasi UM dengan stakeholder harus scara jelas menguraikan
mengenai sifatsifat konservasi yang ada serta strategi-strategi yang di ajukan
untuk pemeliharaannya atau mengurangi ancaman.
9.2.2. Untuk UM yang Besar, konsultasi dengan stakeholder untuk
penyusunan strategi pengembangan HBKT dan langkah-langkah yang diambil, harus
didokumentasikan.
9.3. Rencana pengelolaan harus mencantumkan dan menerapkan
langkah-langkah
khusus untuk menjamin bahwa pemeliharaan dan/atau peningkatan
sifat-sifat
konservasi dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian.
Tindakan-tindakan ini
harus secara spesifik tercantum dalam publikasi ringkasan
rencana pengelolaan.
9.3.1. Apabila terdapat HBKT atau NKT, dokumen perencanaan harus
menyediakan informasi spesifik lokasi yang menjelaskan tindakan-tindakan yang
diambil untuk melindungi atau memulihkan nilai-nilai tersebut.
9.3.2. Tindakan-tindakan untuk melindungi nilai-nilai dalam HBKT harus
tercantum dalam dokumen public atau dalam ringkasan rencana pengelolaan UM.
9.4. Monitoring tahunan harus dilaksanakan untuk menilai
keberhasilan dari tindakantindakan yang diterapkan untuk memelihara atau
meningkatkan sifat-sifat konservasi yang ada.
9.4.1. Suatu sistem untuk keberlanjutan monitoring nilai-nilai HBKT
harus disertakan dalam prosedur-prosedur perencanaan, monitoring dan pelaporan
didalam UM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar