Sabtu, 15 Juni 2013

PEMANENAN



Pemanenan atau penebangan merupakan kegiatan pemungutan kayu dari pohon-pohon yang telah mencapai ukuran masak tebang dan jenis komersial alias jenis yang sudah dapat dipastikan pasarnya, pada prakteknya di lapangan adalah menebang pohon-pohon yang telah diberikan label boleh ditebang berupa label merah, dimana mengacu pada perMenhut terbaru adalah diameter di atas 40 cm di hutan produksi dan diatas 50 cm di hutan produksi terbatas.


 Kegiatan pemanenan ini meliputi; persiapan, penentuan arah rebah, penebangan, pemotongan ujung/pangkal batang, serta membersihkan cabang sehingga siap untuk disarad.


Kegiatan pemanenan ini merupakan satu diantara kegiatan yang memberikan dampak negative penting bagi lingkungan, oleh karena itu pemanenan harus dilakukan dengan memperhatikan teknik sedemikian rupa sehingga dapat meminimalkan dampak negative terhadap lingkungan.

Kegiatan pemanenan ini diawali dengan pembukaan jalan sarad, dimana jalan sarad telah disurvey dan ditetapkan terlebih dahulu dengan membuat rencana jalan sarad yang memperhatikam; distribusi pohon yang akan ditebang, kondisi tofografi petak tebangan dan posisi jalan angkutan.  

Pada waktu pembukaan jalan sarad, pisau traktor tidak boleh terlalu banyak digunakan untuk mengupas tanah lantai hutan dan pergerakan atau maneuver traktor yang terbatas guna menimalkan terjadinya erosi.

Penebangan baru boleh dilaksanakan setelah jalan sarad selesai dibuat, sehingga penebang dapat menyesuaikan arah rebah yang effektif yang dapat menjaga keselamatan penebang, keselamatan kayu yang ditebang dan keselamatan tegakan tinggal.

Titik kritis dalam kegiatan penebangan adalah pada saat pembuiatan;

1.      Takik rebah, yang dapat mengakibatkan batang pohon yang ditebang menjadi terbelah.


2.      Arah rebah, yang dapat mengakibatkan batang pohon patah atau terbelah dan kerusakan tegakan tinggal serta keselamatan penebang.

 

3.      Liana/akar yang melilit pohon, yang dapat merubah arah rebah yang direncanakan sebelumnya dan bisa mengakibatkan kecelakaan.

Setelah kegiatan penebangan selesai, selanjutnya dilakukan penyaradan kayu dari tempat tebangan menuju tempat pengumpulan sementara di tepi jalan angkutan dengan menggunakan traktor.  Pada saat kegiatan penyaradan perlu diperhatikan teknik penyaradan yang dapat meminimalkan pengupasan tanah lantai hutan serta memaksimalkan penggunaan dawai (winch) yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya erosi.

Setelah semua kayu dapat ditarik dan dikumpulkan di tepi jalan, maka kegiatan lanjutan yang diperlukan merupakan tindakan konservasi berupa; pembuatan parit lintang guna menghambat lajunya air permukaan yang menyebabkan tingginya erosi, gorong-gorong atau bantalan sementara yang digunakan agar dibongkar kembali supaya tidak menghambat aliran air seperti semula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar