Sabtu, 20 April 2013

Kesiapan Personnel vs Sertifikasi



Pelaksanaan sertifikasi hutan skema Lembaga Ekolabel Indonesia atau skema Forest Stewardship Council memerlukan tahapan persiapan dan kesiapan.   Satu hal yang pasti adalah adanya kesiapan personnel pada unit konsesi yang akan melakukan sertifikasi hutan yang dapat memahami setiap Principle ataupun Kriteria & Indikator.  Sebaiknya disiapkan 3 atau 4 orang personnel yang memahami pada masing-masing aspek; Produksi, Sosial dan Lingkungan, ditambah 1 orang atau satu diantaranya yang memahami keterkaitan satu dengan lainnya, sehingga akan memudahkan memberikan arahan kepada anggota team lainnya.

Adanya kesiapan personnel yang memahami secara detail pada setiap aspek akan memudahkan persiapan dan sekaligus dapat dijadikan sebagai team internal audit yang akan melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kegiatan harian.

Dengan tersedianya team kecil tadi, juga akan memudahkan proses pelaksanaan audit nantinya dikarenakan proses audit yang dilaksanakan para auditor juga akan terbagi sesuai aspek yang dinilai.   Sehingga akan terjadi suatu komunikasi yang lebih berimbang antara auditor dengan auditee pada masing-masing aspek.

Untuk mempersiapkan team kecil dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain; mengirimkan pada diklat yang sesuai, merekrut tenaga yang sesuai kwalifikasi yang diperlukan atau melalui pendampingan oleh para ahli secara langsung di lapangan.   Cara mana yang akan ditempuh disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan pada masing-masing unit konsesi.

Setelah team kecil dimaksud tersedia, maka selanjutnya adalah mempersiapkan, melakukan evaluasi atas operasional yang sudah berjalan, melengkapi/menyempurnakan prosedur operasional, memberikan pelatihan kepada surveyor dan operator alat berat.  Sehingga nantinya seluruh operasional mulai kegiatan perencanaan, pemanenan dan pasca pemanenan dapat sesuai dengan kriteria & indicator yang disyaratkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar