Pelaksanaan
sertifikasi hutan skema Lembaga Ekolabel Indonesia atau skema Forest
Stewardship Council memerlukan tahapan persiapan dan kesiapan. Satu hal yang pasti adalah adanya kesiapan
personnel pada unit konsesi yang akan melakukan sertifikasi hutan yang dapat
memahami setiap Principle ataupun Kriteria & Indikator. Sebaiknya disiapkan 3 atau 4 orang personnel
yang memahami pada masing-masing aspek; Produksi, Sosial dan Lingkungan,
ditambah 1 orang atau satu diantaranya yang memahami keterkaitan satu dengan
lainnya, sehingga akan memudahkan memberikan arahan kepada anggota team
lainnya.
Adanya kesiapan
personnel yang memahami secara detail pada setiap aspek akan memudahkan
persiapan dan sekaligus dapat dijadikan sebagai team internal audit yang akan
melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kegiatan harian.
Dengan tersedianya
team kecil tadi, juga akan memudahkan proses pelaksanaan audit nantinya
dikarenakan proses audit yang dilaksanakan para auditor juga akan terbagi
sesuai aspek yang dinilai. Sehingga
akan terjadi suatu komunikasi yang lebih berimbang antara auditor dengan
auditee pada masing-masing aspek.
Untuk mempersiapkan
team kecil dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain; mengirimkan pada
diklat yang sesuai, merekrut tenaga yang sesuai kwalifikasi yang diperlukan
atau melalui pendampingan oleh para ahli secara langsung di lapangan. Cara mana yang akan ditempuh disesuaikan
dengan kondisi dan kebijakan pada masing-masing unit konsesi.
Setelah team kecil
dimaksud tersedia, maka selanjutnya adalah mempersiapkan, melakukan evaluasi
atas operasional yang sudah berjalan, melengkapi/menyempurnakan prosedur
operasional, memberikan pelatihan kepada surveyor dan operator alat berat. Sehingga nantinya seluruh operasional mulai
kegiatan perencanaan, pemanenan dan pasca pemanenan dapat sesuai dengan
kriteria & indicator yang disyaratkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar