Sesuai dengan
Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
dimana mengharuskan masing-masing wilayah provinsi menyusun Rencana Aksi Daerah
(RAD) untuk menurunkan emisi GRK.
RAD GRK wilayah
Kaltim disusun berdasarkan konsep pembangunan rendah karbon dengan harapan
besar bahwa RAD GRK ini dapat diterapkan
secara terstruktur dan terintegrasi dalam system perencanaan daerah, baik yang
dilakukan oleh pemerintah dan unsure swasta.
RAD GRK
mengidentifikasi permasalahan emisi terutama berkaitan dengan (a) identifikasi
awal sumber-sumber emisi di Kaltim, terutama untuk sector kunci, dan (b) sebab
permasalahan berkaitan dengan terjadinya emisi.
Berdasarkan hasil
identifikasi ini, sumber emisi utama di Kaltim adalah berasal dari eksploitasi
berlebihan terhadap sumber daya alam atau lahan tanpa diikuti dengan upaya
pemulihan (reklamasi, rehabilitasi, revegetasi, dan sebagainya) yang memadai
serta konversi areal berhutan (baik di dalam maupun di luar kawasan hutan) yang
kurang terkendali. Kemudian juga
produksi yang tidak disertai upaya mitigasi memadai dan perubahan serta
peningkatan pola mobilitas, konsumsi penduduk yang semakin boros materi dan
energy.
Disamping hal-hal
tersebut di atas, sumber-sumber emisi dari kelima sector utama meliputi, antara
lain; pengoperasian pembangkit listrik tidak terkoneksi dengan PLN, pemakaian
energy listrik dan bahan bakar fosil, konsumsi bahan bakar melalui penggunaan
alat-alat transportasi, energy yang berasal dari industry kecil & menengah,
penggunaan lahan untuk perluasan lahan pertanian, pembukaan kawasan pemukiman,
volume sampah dan pengelolaannya.
Perhitungan total
emisi GRK di Kalimantan Timur adalah 1,594.42 juta ton CO2 equivalen dengan
kontribusi sebesr 96,19 % berasal dari kegiatan berbasis lahan berupa alih
fungsi kawasan hutan dan lahan.
Sedangkan emisi yang berasal dari sector energy, transportasi dan
industry berkontribusi sebesar 3,17 %, diikuti dengan emisi dari sector limbah
sebesar 0,64 %.
Kalimantan Timur
memiliki target penurunan emisi pada tahun 2020 sebesar 15,63 %, dimana
pengurangan ini dilakukan melalui berbagai aksi mitigasi pada masing-masing
sector dan tentunya keberhasilan penurunan emisi secara keseluruhan sangat
tergantung pada keberhasilan penurunan emisi dari sector berbasis lahan.
Mengingat
kontribusi pada sector berbasis lahan cukup besar dan akan sangat mempengaruhi
keberhasilan Kaltim untuk melakukan upaya penurunan emisi, maka dalam
kesempatan ini akan diuraikan terkait dengan kegiatan sector berbasisi lahan.
Perhitungan emisi
sector berbasis lahan dilakukan berdasarkan metode Stock Difference, dengan
menggunakan data tutupan lahan tahun 2006 dan 2011, dimana dari data-data
tersebut itu dapat diperoleh informasi luasan perubahan tutupan lahan dari
tahun 2006 ke 2011.
Klasifikasi tutupan
lahan Ditjen Planologi Kehutanan terbagi kedalam 23 kelas, namun untuk
menghitung perkiraan emisi, hanya 20 kelas yang digunakan. Kelas yang tidak digunakan adalah air dan
awan serta rumput. Kelas air dieliminir
dari data spasial karena emisi yang dikalkulasi hanya mencakup daratan saja,
sedangkan kelas awan juga dieliminir karena luasnya tidak terlalu besar.
Adapun tipe tutupan
lahan dan data cadangan karbon pada masing-masing kelas tutupan disajikan
sebagai berikut :
NO
|
PENUTUPAN
LAHAN
|
CADANGAN
KARBON (TON/HA)
|
SUMBER
|
1
|
Hutan lahan Kering Primer
|
195,4
|
KemenHut
|
2
|
Hutan Lahan kering Sekunder
|
169,7
|
KemenHut
|
3
|
Hutan Mangrove Primer
|
170
|
KemenHut
|
4
|
Hutan Rawa Primer
|
196
|
KemenHut
|
5
|
Hutan Tanaman
|
64
|
KemenHut
|
6
|
Semak belukar
|
15
|
KemenHut
|
7
|
Perkebunan
|
63
|
KemenHut
|
8
|
Pemukiman
|
1
|
KemenHut
|
9
|
Lahan terbuka
|
0
|
KemenHut
|
10
|
Rumput
|
4,5
|
KemenHut
|
11
|
Tubuh Air
|
0
|
KemenHut
|
12
|
Hutan mangrove sekunder
|
120
|
KemenHut
|
13
|
Hutan rawa Sekunder
|
155
|
KemenHut
|
14
|
Semak Belukar rawa
|
15
|
KemenHut
|
15
|
Pertanian lahan Kering
|
8
|
KemenHut
|
16
|
Pertanian lahan Kering Campur
Semak
|
10
|
KemenHut
|
17
|
Sawah
|
5
|
KemenHut
|
18
|
Tambak
|
0
|
KemenHut
|
19
|
Bandara/pelabuhan
|
5
|
KemenHut
|
20
|
Transmigrasi
|
10
|
KemenHut
|
21
|
Pertambangan
|
0
|
KemenHut
|
22
|
Rawa
|
0
|
KemenHut
|
Dalam rangka
membuat proyeksi BAU berdasarkan pendekatan forward looking dan scenario
penurunan emisi, maka unit pemanfaatan lahan di Kalimantan Timur dibagi ke
dalam 22 kelas yang disebut unit perencanaan.
Pembagian luas provinsi Kalimantan Timur ke dalam 22 kelas unit
perencanaan ini dimaksudkan agar dapat mengakomodir rencana pembangunan yang
sedang berjalan dan memperkirakan emisi yang mungkin terjadi (forward
looking). Pembagian ini juga akan lebih
mempermudah merencanakan scenario penurunan emisi untuk aksi mitigasi dan
adaptasi masing-masing unit secara spesifik dan sekaligus memperkirakan
penurunan emisi yang mungkin dapat dicapai apabila mitigasi dan adaptasi tsb diimplementasikan.
Adapun deskripsi
dan luasan masing-masing unit perencanaan dan proyeksi perubahan lahan serta
scenario penurunan emisi sebagai berikut :
NO
|
PENUTUPAN
LAHAN
|
PENGERTIAN
|
LUAS (HA)
|
SKENARIO
PENURUNAN EMISI
|
1
|
Food
Estate
|
Alokasi
lahan untuk pertanian dengan tujuan Kaltim swasembada pangan, komoditi utama
yang ditanam adalah padi
|
268,925.64
|
Mempertahankan
kondisi kawasan dengan praktek yang ramah lingkungan
|
2
|
Hutan
Lindung
|
Hutan
Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah
|
2,483,137.43
|
Menjaga
hutan primer dan sekunder serta rehabilitasi lahan terbuka menjadi belukar
|
3
|
Hutan
Produksi
|
Adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang belum
memiliki ijin konsesi
|
590,586.04
|
Menjaga
areal yang masih berhutan
|
4
|
Hutan
Produksi terbatas
|
Adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang belum
memiliki ijin konsesi
|
526,672.12
|
Menjaga
areal yang masih berhutan
|
5
|
IUPHHK-HA
|
Kawasan
hutan produksi yang telah memiliki ijin konsesi hak pengusahaan hutan alam
|
4,381,917
|
Mendorong
swasta untuk segera menanam pada lahan terbuka menjadi hutan tanaman
|
6
|
IUPHHK-HT
|
Kawasan
hutan produksi yang telah memiliki ijin konesi hutan tanaman
|
786,081.52
|
Mendorong
swasta untuk segera menanam pada lahan terbuka menjadi hutan tanaman
|
7
|
Jalan
|
Jaringan
jalan yang direncanakan untuk jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota
|
24,708.92
|
Penghijauan;
30% lahan terbuka menjadi semak belukar
|
8
|
Kawasan
Industri Kariangau
|
Merupakan
pengembangan kawasan industry skala nasional termasuk pembangkit listrik dan
juga akan diabngun industry yang berbahan bakar non listrik
|
2,202.67
|
Penghijauan;
30% lahan terbuka menjadi semak belukar
|
9
|
Perkebunan
|
Ijin
perkebunan dalam bentuk HGU, Ijin Lokasi, Kadastral dan plasma
|
2,421,609.69
|
Melakukan
penanaan perkebunan sawit pada lahan terbuka dan belukar serta area
perkebunan luasannya akan dipertahankan
|
10
|
Kawasan
Suaka Alam
|
Hutan
konservasi dengan cirri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
|
1,486,008.69
|
Menjadi
areal yang masih berhutan
|
11
|
Kawasan
Industri Maloy
|
Kawasan
industry pelabuhan internasional yang akan dibangun industry berbasis kelapa
sawit juga akan digabungkan dengan pelabuhan batubara
|
16,430.09
|
Penghijauan;
30% lahan terbuka menjadi semak belukar
|
12
|
Moratorium
|
Area
dimana tidak ada ijin pemanfaatan lahan yang diterbitkan pada 2011-2013
|
1,059,612.01
|
Mempertahankan
kondisi kawasan
|
13
|
Pemukiman
dan fasilitas umum serta lahan garapan masyarakat
|
444,169.28
|
Penghijauan;
30% lahan terbuka menjadi semak belukar
|
|
14
|
Rencana
pembangunan pertanian
|
Alokasi
lahan untuk kegiatan pertanian, peternakan dan perikanan
|
301,171.66
|
|
15
|
Pertambangan
|
Meliputi
PKP2B dan IUP
|
2,722,083.28
|
Mendorong
perusahaan untuk percepatan reklamasi dan revegetasi sehingga pd th 2020 luas
lahan tambang sudah direklamasi dengan rasio 50%
|
16
|
Transmigrasi
|
Kawasan
pengembangan transmigrasi
|
540,332.02
|
Mempertahankan
kondisi kawasan dengan praktek yang ramah lingkungan
|
17
|
Unit
rencana lainnya
|
Areal
yang belum ditentukan unit perencanaan lahannya seperti; badan air, danau,
dsb serta perkotaan yang sudah ada
|
1,286,307.93
|
Penghijauan;
30% lahan terbuka menjadi semak belukar
|
18
|
Gambut
Kawasan Hutan
|
Area
gambut di dalam kawasan hutan
|
60,614.22
|
Mempertahankan
kondisi kawasan
|
19
|
Gambut
Non Kawasan Hutan
|
Area
gambut di luar kawasan hutan
|
207,956.82
|
Mempertahankan
kondisi kawasan
|
20
|
Gambut
moratorium
|
Area
gambut di dalam kawasan moratorium
|
68,505.64
|
Mempertahankan
kondisi kawasan
|
21
|
Gambut
untuk perencanaan lainnya
|
68,203.91
|
Mempertahankan
kondisi kawasan
|
Disadur
dari Draft Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Rumah Kaca (2010-2020) Provinsi
Kalimantan Timur (2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar