Senin, 15 April 2013

Rencana Aksi Penurunan Emisi Kaltim



Sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dimana mengharuskan masing-masing wilayah provinsi menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk menurunkan emisi GRK.

RAD GRK wilayah Kaltim disusun berdasarkan konsep pembangunan rendah karbon dengan harapan besar bahwa RAD GRK ini dapat  diterapkan secara terstruktur dan terintegrasi dalam system perencanaan daerah, baik yang dilakukan oleh pemerintah dan unsure swasta.

RAD GRK mengidentifikasi permasalahan emisi terutama berkaitan dengan (a) identifikasi awal sumber-sumber emisi di Kaltim, terutama untuk sector kunci, dan (b) sebab permasalahan berkaitan dengan terjadinya emisi.

Berdasarkan hasil identifikasi ini, sumber emisi utama di Kaltim adalah berasal dari eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam atau lahan tanpa diikuti dengan upaya pemulihan (reklamasi, rehabilitasi, revegetasi, dan sebagainya) yang memadai serta konversi areal berhutan (baik di dalam maupun di luar kawasan hutan) yang kurang terkendali.  Kemudian juga produksi yang tidak disertai upaya mitigasi memadai dan perubahan serta peningkatan pola mobilitas, konsumsi penduduk yang semakin boros materi dan energy.

Disamping hal-hal tersebut di atas, sumber-sumber emisi dari kelima sector utama meliputi, antara lain; pengoperasian pembangkit listrik tidak terkoneksi dengan PLN, pemakaian energy listrik dan bahan bakar fosil, konsumsi bahan bakar melalui penggunaan alat-alat transportasi, energy yang berasal dari industry kecil & menengah, penggunaan lahan untuk perluasan lahan pertanian, pembukaan kawasan pemukiman, volume sampah dan pengelolaannya.

Perhitungan total emisi GRK di Kalimantan Timur adalah 1,594.42 juta ton CO2 equivalen dengan kontribusi sebesr 96,19 % berasal dari kegiatan berbasis lahan berupa alih fungsi kawasan hutan dan lahan.  Sedangkan emisi yang berasal dari sector energy, transportasi dan industry berkontribusi sebesar 3,17 %, diikuti dengan emisi dari sector limbah sebesar 0,64 %.

Kalimantan Timur memiliki target penurunan emisi pada tahun 2020 sebesar 15,63 %, dimana pengurangan ini dilakukan melalui berbagai aksi mitigasi pada masing-masing sector dan tentunya keberhasilan penurunan emisi secara keseluruhan sangat tergantung pada keberhasilan penurunan emisi dari sector berbasis lahan.
Mengingat kontribusi pada sector berbasis lahan cukup besar dan akan sangat mempengaruhi keberhasilan Kaltim untuk melakukan upaya penurunan emisi, maka dalam kesempatan ini akan diuraikan terkait dengan kegiatan sector berbasisi lahan.

Perhitungan emisi sector berbasis lahan dilakukan berdasarkan metode Stock Difference, dengan menggunakan data tutupan lahan tahun 2006 dan 2011, dimana dari data-data tersebut itu dapat diperoleh informasi luasan perubahan tutupan lahan dari tahun 2006 ke 2011. 

Klasifikasi tutupan lahan Ditjen Planologi Kehutanan terbagi kedalam 23 kelas, namun untuk menghitung perkiraan emisi, hanya 20 kelas yang digunakan.  Kelas yang tidak digunakan adalah air dan awan serta rumput.  Kelas air dieliminir dari data spasial karena emisi yang dikalkulasi hanya mencakup daratan saja, sedangkan kelas awan juga dieliminir karena luasnya tidak terlalu besar.

Adapun tipe tutupan lahan dan data cadangan karbon pada masing-masing kelas tutupan disajikan sebagai berikut :

NO
PENUTUPAN LAHAN
CADANGAN KARBON (TON/HA)
SUMBER
1
Hutan lahan Kering Primer
195,4
KemenHut
2
Hutan Lahan kering Sekunder
169,7
KemenHut
3
Hutan Mangrove Primer
           170
KemenHut
4
Hutan Rawa Primer
           196
KemenHut
5
Hutan Tanaman
64
KemenHut
6
Semak belukar
15
KemenHut
7
Perkebunan
63
KemenHut
8
Pemukiman
  1
KemenHut
9
Lahan terbuka
 0
KemenHut
10
Rumput
  4,5
KemenHut
11
Tubuh Air
 0
KemenHut
12
Hutan mangrove sekunder
           120
KemenHut
13
Hutan rawa Sekunder
           155
KemenHut
14
Semak Belukar rawa
15
KemenHut
15
Pertanian lahan Kering
  8
KemenHut
16
Pertanian lahan Kering Campur Semak
10
KemenHut
17
Sawah
  5
KemenHut
18
Tambak
  0
KemenHut
19
Bandara/pelabuhan
  5
KemenHut
20
Transmigrasi
10
KemenHut
21
Pertambangan
  0
KemenHut
22
Rawa
  0
KemenHut

Dalam rangka membuat proyeksi BAU berdasarkan pendekatan forward looking dan scenario penurunan emisi, maka unit pemanfaatan lahan di Kalimantan Timur dibagi ke dalam 22 kelas yang disebut unit perencanaan.  Pembagian luas provinsi Kalimantan Timur ke dalam 22 kelas unit perencanaan ini dimaksudkan agar dapat mengakomodir rencana pembangunan yang sedang berjalan dan memperkirakan emisi yang mungkin terjadi (forward looking).  Pembagian ini juga akan lebih mempermudah merencanakan scenario penurunan emisi untuk aksi mitigasi dan adaptasi masing-masing unit secara spesifik dan sekaligus memperkirakan penurunan emisi yang mungkin dapat dicapai apabila mitigasi dan adaptasi tsb diimplementasikan.

Adapun deskripsi dan luasan masing-masing unit perencanaan dan proyeksi perubahan lahan serta scenario penurunan emisi sebagai berikut :

NO
PENUTUPAN LAHAN
PENGERTIAN
LUAS (HA)
SKENARIO PENURUNAN EMISI
1
Food Estate
Alokasi lahan untuk pertanian dengan tujuan Kaltim swasembada pangan, komoditi utama yang ditanam adalah padi
   268,925.64
Mempertahankan kondisi kawasan dengan praktek yang ramah lingkungan
2
Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah
2,483,137.43
Menjaga hutan primer dan sekunder serta rehabilitasi lahan terbuka menjadi belukar
3
Hutan Produksi
Adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang belum memiliki ijin konsesi
   590,586.04
Menjaga areal yang masih berhutan
4
Hutan Produksi terbatas
Adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang belum memiliki ijin konsesi
          526,672.12
Menjaga areal yang masih berhutan
5
IUPHHK-HA
Kawasan hutan produksi yang telah memiliki ijin konsesi hak pengusahaan hutan alam
4,381,917
Mendorong swasta untuk segera menanam pada lahan terbuka menjadi hutan tanaman
6
IUPHHK-HT
Kawasan hutan produksi yang telah memiliki ijin konesi hutan tanaman
   786,081.52
Mendorong swasta untuk segera menanam pada lahan terbuka menjadi hutan tanaman
7
Jalan
Jaringan jalan yang direncanakan untuk jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota
     24,708.92
Penghijauan; 30% lahan terbuka menjadi semak belukarterbuka menjadi hutan tanamanelukar dsb serta perkotaan yang sudah adadan memelihara kesu
8
Kawasan Industri Kariangau
Merupakan pengembangan kawasan industry skala nasional termasuk pembangkit listrik dan juga akan diabngun industry yang berbahan bakar non listrik
       2,202.67
Penghijauan; 30% lahan terbuka menjadi semak belukar
9
Perkebunan
Ijin perkebunan dalam bentuk HGU, Ijin Lokasi, Kadastral dan plasma
2,421,609.69
Melakukan penanaan perkebunan sawit pada lahan terbuka dan belukar serta area perkebunan luasannya akan dipertahankan
10
Kawasan Suaka Alam
Hutan konservasi dengan cirri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya        
1,486,008.69
Menjadi areal yang masih berhutan
11
Kawasan Industri Maloy
Kawasan industry pelabuhan internasional yang akan dibangun industry berbasis kelapa sawit juga akan digabungkan dengan pelabuhan batubara
     16,430.09
Penghijauan; 30% lahan terbuka menjadi semak belukar
12
Moratorium
Area dimana tidak ada ijin pemanfaatan lahan yang diterbitkan pada 2011-2013
1,059,612.01
Mempertahankan kondisi kawasan
13
Pemukiman dan fasilitas umum serta lahan garapan masyarakat

   444,169.28
Penghijauan; 30% lahan terbuka menjadi semak belukar
14
Rencana pembangunan pertanian
Alokasi lahan untuk kegiatan pertanian, peternakan dan perikanan
   301,171.66

15
Pertambangan
Meliputi PKP2B dan IUP
2,722,083.28
Mendorong perusahaan untuk percepatan reklamasi dan revegetasi sehingga pd th 2020 luas lahan tambang sudah direklamasi dengan rasio 50%
16
Transmigrasi
Kawasan pengembangan transmigrasi
   540,332.02
Mempertahankan kondisi kawasan dengan praktek yang ramah lingkungan
17
Unit rencana lainnya
Areal yang belum ditentukan unit perencanaan lahannya seperti; badan air, danau, dsb serta perkotaan yang sudah ada
1,286,307.93
Penghijauan; 30% lahan terbuka menjadi semak belukar
18
Gambut Kawasan Hutan
Area gambut di dalam kawasan hutan
     60,614.22
Mempertahankan kondisi kawasan
19
Gambut Non Kawasan Hutan
Area gambut di luar kawasan hutan
   207,956.82
Mempertahankan kondisi kawasan
20
Gambut moratorium
Area gambut di dalam kawasan moratorium
     68,505.64
Mempertahankan kondisi kawasan
21
Gambut untuk perencanaan lainnya

     68,203.91
Mempertahankan kondisi kawasan
Disadur dari Draft Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Rumah Kaca (2010-2020) Provinsi Kalimantan Timur (2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar