Jumat, 08 Maret 2013

Tenaga Teknis Kehutanan



Tenaga Teknis Kehutanan

Pengelolaan hutan baik hutan alam ataupun hutan tanaman memiliki karakteristik dan kekhasan tersendiri dibandingkan unit usaha lainnya.   Kekhasan itu, antara lain; jangka waktu pengusahaan yang relative lama, kawasan hutan yang menjadi area kerja bukanlah milik sendiri melainkan milik Negara, pertumbuhan komoditi yang diusahakan perlu waktu lama, referensi tindakan silvikultur dan pemuliaan pohon masih terbatas serta melibatkan dimensi kawasan yang luas dengan keragaman yang berbeda pula.

Sehingga dalam pengelolaan hutan melibatkan interaksi antara pengelolaan kawasan, pengelolaan kelembagaan/regulasi, pengelolaan social kemasyarakatan, pengelolaan sumber daya manusia yang semuanya itu akan dipengaruhi oleh perbedaan ekosistem hutan, perilaku cuaca ataupun aksesibilitas.


Ditengah karakteristik dan interaksi yang beragam tersebut, pada pengelolaan hutan diperlukan adanya jaminan sebagai pelaksana komitmen yaitu para rimbawan pekerja.  Keberadaan para rimbawan pekerja ini diatur dan dijamin melalui PerMenHut, nomor; P.58/MenHut-II/2008 dan peraturan Dirjen BPK, No; P.8/VI-SET/2009  yang ditetapkan bahwa ketentuan jumlah minimal Sarjana Kehutanan atau GANISPHPL lulusan SLTA/SKMA/Diploma III yang telah memiliki kualifikasi kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) yang wajib dimiliki pemegang IUPHHK berdasarkan luasan areal, diatur sebagaimana tabel berikut :
No
Jenis Tenaga Teknis
Jumlah minimal tenaga teknis (orang) per luas/ha
<50.000 ha
50.000-100.000 ha
100.000 – 200.000 ha
> 200.000 ha
1
Sarjana Kehutanan
2
3
4
5
2
Ganis PHPL/TC
2
4
6
10
3
Ganis PHPL/Canhut
1
2
4
6
4
Ganis PHPL/PWH
1
2
4
8
5
Ganis PHPL/Nenhut
1
2
4
6
6
Ganis PHPL/Binhut
2
5
7
10
7
Ganis PHPL/Keling
1
2
4
6
8
Ganis PHPL/Kelsos
1
2
4
6
9
Ganis PHPL/PKB
2
5
9
11


Tidak ada komentar:

Posting Komentar