Pemanenan
atau penebangan merupakan kegiatan pemungutan kayu dari pohon-pohon yang telah
mencapai ukuran masak tebang dan jenis komersial alias jenis yang sudah dapat
dipastikan pasarnya, pada prakteknya di lapangan adalah menebang pohon-pohon
yang telah diberikan label boleh ditebang berupa label merah, dimana mengacu
pada perMenhut terbaru adalah diameter di atas 40 cm di hutan produksi dan
diatas 50 cm di hutan produksi terbatas.
Kegiatan
pemanenan ini meliputi; persiapan, penentuan arah rebah, penebangan, pemotongan
ujung/pangkal batang, serta membersihkan cabang sehingga siap untuk disarad.
Kegiatan
pemanenan ini merupakan satu diantara kegiatan yang memberikan dampak negative
penting bagi lingkungan, oleh karena itu pemanenan harus dilakukan dengan
memperhatikan teknik sedemikian rupa sehingga dapat meminimalkan dampak
negative terhadap lingkungan.
Kegiatan
pemanenan ini diawali dengan pembukaan jalan sarad, dimana jalan sarad telah
disurvey dan ditetapkan terlebih dahulu dengan membuat rencana jalan sarad yang
memperhatikam; distribusi pohon yang akan ditebang, kondisi tofografi petak
tebangan dan posisi jalan angkutan.
Pada
waktu pembukaan jalan sarad, pisau traktor tidak boleh terlalu banyak digunakan
untuk mengupas tanah lantai hutan dan pergerakan atau maneuver traktor yang
terbatas guna menimalkan terjadinya erosi.
Penebangan
baru boleh dilaksanakan setelah jalan sarad selesai dibuat, sehingga penebang
dapat menyesuaikan arah rebah yang effektif yang dapat menjaga keselamatan
penebang, keselamatan kayu yang ditebang dan keselamatan tegakan tinggal.
Titik
kritis dalam kegiatan penebangan adalah pada saat pembuiatan;
1.
Takik rebah, yang dapat
mengakibatkan batang pohon yang ditebang menjadi terbelah.
2.
Arah rebah, yang dapat mengakibatkan
batang pohon patah atau terbelah dan kerusakan tegakan tinggal serta
keselamatan penebang.
3.
Liana/akar yang melilit pohon, yang
dapat merubah arah rebah yang direncanakan sebelumnya dan bisa mengakibatkan
kecelakaan.
Setelah
kegiatan penebangan selesai, selanjutnya dilakukan penyaradan kayu dari tempat
tebangan menuju tempat pengumpulan sementara di tepi jalan angkutan dengan
menggunakan traktor. Pada saat kegiatan
penyaradan perlu diperhatikan teknik penyaradan yang dapat meminimalkan
pengupasan tanah lantai hutan serta memaksimalkan penggunaan dawai (winch) yang
diharapkan dapat mengurangi terjadinya erosi.
Setelah
semua kayu dapat ditarik dan dikumpulkan di tepi jalan, maka kegiatan lanjutan
yang diperlukan merupakan tindakan konservasi berupa; pembuatan parit lintang
guna menghambat lajunya air permukaan yang menyebabkan tingginya erosi,
gorong-gorong atau bantalan sementara yang digunakan agar dibongkar kembali
supaya tidak menghambat aliran air seperti semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar