Kepastian Kawasan VS Kepastian Usaha
Pada dasarnya
setiap warga bangsa mempunyai hak dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan
usaha guna mewujudkan kemandirian, demikian pula pengembangan usaha yang
berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam masih terbuka. Apalagi di era otonomi daerah yang sekarang
ini telah menjadi panglima pembangunan dan pengembangan daerah, tentunya
peluang berusaha semakin terbuka dan terdistribusi dengan lebih meluas.
Fenomena
pertumbuhan ekonomi di daerah memang sangat terasa di berbagai wilayah
Nusantara sejak bergulirnya otonomi di tahun 2000-an, termasuk didalamnya
pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan ataupun non hutan.
Kita bisa melihat bahwa terdapat suatu
perkembangan pd tahun 2000 – 2004 dan di era tahun 2008-an utamanya di
Kalimantan Timur atas pemanfaatan suatu kawasan atau pemanfaatan hasil
hutan. Dimana pada era 2000 – 2004
terjadi euphoria pemanfaatan hasil hutan dengan melibatkan ratusan traktor di
tiap wilayah Kabupaten dan barangkali mencapai ribuan traktor untuk seluruh
daratan Kalimantan Timur.
Dapat dibayangkan,
manakala satu Pemerintah Kabupaten saja menerbitkan lebih dari 100-an ijin,
maka tentunya akan terdapat ratusan traktor yang bergerak di kawasan yang
berdekatan, sehingga terdapat berapa banyak traktor yang bergerak di kawasan
Kalimantan Timur pada saat itu.?.?
Memang dalam waktu
singkat telah terjadi perputaran uang yang demikian besar yang secara otomatis
menggerakkan roda-roda ekonomi hingga ke berbagai pelosok desa. Namun dibalik itu, cukup banyak kejadian yang
memicu konflik; diantara desa dengan desa tetangga, antara pemegang izin yang
satu dengan yang berbatasan bahkan terjadi overlapping areal kerja antara
pemegang izin yang berasal dari Pemerintah Pusat dengan pemegang izin dari
Pemerintah Daerah.
Pada saat itu,
manakala kita mengadakan perjalanan melalui sungai besar dalam waktu tempuh
kapal/speedboat 2-3 jam saja kita sudah dapat menemukan hampir sepuluhan lokasi
Loading Point atau pelegoan kayu, sebagai bukti betapa saat itu operasional
pemanfaatan hasil hutan berjalan demikian masiv.
Satu catatan adalah; lemahnya
aturan/implementasi tentang “kepastian kawasan”, padahal adanya kepastian
kawasan merupakan prakondisi mutlak bagi unit usaha pengelolaan sumber daya
alam yang berdimensi jangka panjang.
Kepastian kawasan
kembali diuji di era tahun 2008-an hingga kini, dimana pengembangan perkebunan
kelapa sawit mulai ditumbuhkembangkan di berbagai wilayah di Kalimantan Timur
dan tidak jarang menimbulkan berbagai konflik kawasan. Demikian pula dengan banyak terbitnya izin
pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan batubara turut meningkatkan terjadinya
ketidakpastian kawasan hutan yang secara langsung pula akan mempengaruhi unit
usaha yang bergerak di bidang pengelolaan hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar