Selasa, 12 Maret 2013

Kepastian Kawasan VS Kepastian Usaha



Kepastian Kawasan VS Kepastian Usaha

Pada dasarnya setiap warga bangsa mempunyai hak dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha guna mewujudkan kemandirian, demikian pula pengembangan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam masih terbuka.   Apalagi di era otonomi daerah yang sekarang ini telah menjadi panglima pembangunan dan pengembangan daerah, tentunya peluang berusaha semakin terbuka dan terdistribusi dengan lebih meluas.

Fenomena pertumbuhan ekonomi di daerah memang sangat terasa di berbagai wilayah Nusantara sejak bergulirnya otonomi di tahun 2000-an, termasuk didalamnya pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan ataupun non hutan.  

 Kita bisa melihat bahwa terdapat suatu perkembangan pd tahun 2000 – 2004 dan di era tahun 2008-an utamanya di Kalimantan Timur atas pemanfaatan suatu kawasan atau pemanfaatan hasil hutan.  Dimana pada era 2000 – 2004 terjadi euphoria pemanfaatan hasil hutan dengan melibatkan ratusan traktor di tiap wilayah Kabupaten dan barangkali mencapai ribuan traktor untuk seluruh daratan Kalimantan Timur.  

 Dapat dibayangkan, manakala satu Pemerintah Kabupaten saja menerbitkan lebih dari 100-an ijin, maka tentunya akan terdapat ratusan traktor yang bergerak di kawasan yang berdekatan, sehingga terdapat berapa banyak traktor yang bergerak di kawasan Kalimantan Timur pada saat itu.?.?

Memang dalam waktu singkat telah terjadi perputaran uang yang demikian besar yang secara otomatis menggerakkan roda-roda ekonomi hingga ke berbagai pelosok desa.  Namun dibalik itu, cukup banyak kejadian yang memicu konflik; diantara desa dengan desa tetangga, antara pemegang izin yang satu dengan yang berbatasan bahkan terjadi overlapping areal kerja antara pemegang izin yang berasal dari Pemerintah Pusat dengan pemegang izin dari Pemerintah Daerah.

Pada saat itu, manakala kita mengadakan perjalanan melalui sungai besar dalam waktu tempuh kapal/speedboat 2-3 jam saja kita sudah dapat menemukan hampir sepuluhan lokasi Loading Point atau pelegoan kayu, sebagai bukti betapa saat itu operasional pemanfaatan hasil hutan berjalan demikian masiv.   

 Satu catatan adalah; lemahnya aturan/implementasi tentang “kepastian kawasan”, padahal adanya kepastian kawasan merupakan prakondisi mutlak bagi unit usaha pengelolaan sumber daya alam yang berdimensi jangka panjang.

Kepastian kawasan kembali diuji di era tahun 2008-an hingga kini, dimana pengembangan perkebunan kelapa sawit mulai ditumbuhkembangkan di berbagai wilayah di Kalimantan Timur dan tidak jarang menimbulkan berbagai konflik kawasan.   Demikian pula dengan banyak terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan batubara turut meningkatkan terjadinya ketidakpastian kawasan hutan yang secara langsung pula akan mempengaruhi unit usaha yang bergerak di bidang pengelolaan hutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar